PGRI Minta Gaji Guru Diatur Terpisah
Posted by The Champa Institute on September 14, 2008
Sabtu, 13 September 2008 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta :Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dapat diatur terpisah dari Pegawai Negeri Sipil. “Seperti kepolisian yang punya struktur tersendiri,” ujar Ketua Persatuan Soelistyo ketika dihubungi Tempo, Ahad (13/9).
Pemisahan itu, kata Soelistiyo, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Alasannya, karena karakteristik tugas guru tidak bisa disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil lainnya.
Dia mencontohkan, Guru memiliki tugas tambahan, antara lain, harus merencanakan pelajaran dari rumah. “Ketika pulang pun, guru juga masih mengkoreksi PR muridnya,” tandasanya.
Sehingga, kecemburuan pegawai negeri lain dengan dalih jam kerja guru kurang dari 40 jam seminggu tidak berdasar. Terlebih, Undang-Undang Guru dan Dosen no 14 tahun 2005, juga mewajibkan guru untuk meningkatkan kemampuannya.
Dengan demikian, guru wajib untuk membeli buku, melanjutkan sekolah, atau mengikuti pelatihan. Selistiyo mengakui draf anggaran pendidikan Departemen sudah mengakomodasi kepentingan guru sesuai dengan undang-udang itu.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, telah membuat formulasi kenaikan gaji guru. Dalam formulasi itu disebutkan, seorang guru minimal harus mengajar 24 jam dalam seminggu.
Dianing Sari
Sumber:http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2008/09/13/brk,20080913-135282,id.html
Leave a Reply