Rusaknya DPR
Posted by The Champa Institute on July 23, 2008
Ditahannya Yusuf Emir Faisal (mantan Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PKB) menambah jumlah politisi yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mendapat uang secara ilegal dalam alih fungsi hutan Bagan Siapi-api (Sumut).
Sebelumnya, yang sudah masuk ruang pesakitan adalah Al Amin Nasution (PPP) kasus alih fungsi hutan Pulau Bintan (Kepri); Bulyan Royan (PBR) kasus pengadaan kapal patroli Dephub; sejumlah mantan anggota DPR dan mantan anggota DPR yang kini menjadi pejabat negara yang terindikasi penerima aliran dana Bank Indonesia (BI).
Kenyataan itu menunjukkan adanya kebusukan yang mengisi ruang-ruang di lembaga wakil rakyat. Sinyalemen bau busuk itu, yang diperkuat hasil survei lembaga Transparency Internasional Indonesia (TII) yang menempatkan DPR sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Bukti itu tak terbantahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menggunakan metode dan teknologi canggih, berhasil mengungkap bagian demi bagian dari gunung es itu.
Membersihkan DPR
Upaya membersihkan DPR merupakan bagian dari tugas mulia dan wajib hukumnya. Mengapa? Pertama, lembaga itu merupakan salah satu simbol dari wajah bangsa ini, wajah rakyat Indonesia. Padahal, masyarakat bangsa ini, dari suku dan agama apa pun, tidak ada yang menghalalkan korupsi.
Jika para politikus itu melakukan tindakan korupsi, sebenarnya mereka keluar dari habitat budaya dan kearifan asli rakyat yang diwakilinya. Tepatnya, mereka bukan wakil rakyat bangsa, tetapi wakil penjahat.
Kedua, anggota DPR sudah mendapat cukup banyak uang, jauh di atas rata-rata pendapatan rakyat yang diwakili. Berbagai pendapatan diterima setiap bulan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni gaji pokok, tunjangan kehormatan, uang representasi, tunjangan komunikasi, uang rapat, hingga biaya reses atau kunjungan kerja. Hanya mereka yang kehilangan nurani dan moralitas yang mau mencari tambahan dengan merampok uang negara atau pihak terkait.
Ketiga, DPR merupakan penentu utama kebijakan negeri ini. Anggota DPR memiliki posisi dan kewenangan yang kuat, baik dalam pembuatan UU, penentuan anggaran negara (budgeting), pengawasan (oversight), hingga pengangkatan pimpinan lembaga-lembaga negara. Maka, orang yang ada di dalamnya seharusnya menjalankan tugas mulia, tidak berperilaku busuk. Bila mereka jahat, produk-produknya pun tak bisa dibenarkan.
Kendati demikian, upaya memberantas korupsi atau penyalahgunaan jabatan di DPR bukan hal mudah. Setidaknya ada dua faktor penghambat.
Pertama, diakui atau tidak, praktik seperti itu cenderung menjadi budaya dan sistem. Pihak eksekutif sebagai mitra kerja, dalam membahas RUU apalagi yang terkait persetujuan anggaran, ”sudah mengerti” atau ”tahu sama tahu” perlunya uang pelicin untuk diberikan di bawah tangan kepada para operator anggota DPR atau melalui penghubung.
Jika tidak melibatkan diri dalam kebiasaan itu, jangan harap permintaannya akan disahuti alias diendapkan tanpa waktu pasti meski agenda yang diusulkan itu amat penting bagi keperluan masyarakat. Maka, daripada tak dikabulkan, lebih baik mengikuti kehendak pragmatis-materi para politikus. Padahal, semua agenda DPR juga sudah ada anggaran resminya. Artinya, meski bisa dikatakan terjebak sistem, dapat dikatakan para mitra kerja DPR (termasuk pihak daerah) juga turut berkontribusi dalam menciptakan dan memelihara kerusakan di lembaga wakil rakyat dari unsur parpol itu.
Kedua, para anggota DPR ada dalam tekanan parpol asal. Bahkan, kalau mau jujur, sebagian anggota DPR ”khusus ditugaskan” untuk mendapat dana parpol dengan berbagai cara, mulai dari strategi kasar dengan ”vokal di dalam rapat dan media, lalu diatur secara damai di tempat tertentu”, hingga cara-cara halus.
Maka, posisi strategis seperti pimpinan fraksi dan komisi biasanya diperebutkan dan merupakan porsi dari figur yang lihai mencari uang. Jika tidak memenuhi target setoran, jangan harap yang bersangkutan bisa bertahan pada posisi strategisnya karena sederet anggota lainnya siap menggantikan. Hanya dengan cara itu, parpol bisa eksis, termasuk membantu ”memakmurkan” pejabat penting di parpolnya.
Tidak jera
Tampaknya, kondisi seperti itu yang kemudian menjadikan sejumlah anggota DPR kini di kursi pesakitan. Namun, sebagian tampaknya belum jera, bahkan diduga kuat masih menjalankan kebiasaan buruk dan jahat, memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan materi secara pribadi, dan memperkaya diri selama menjadi anggota DPR.
Jika masih ingin dicalonkan lagi oleh parpolnya, faktor uang amat menentukan, selain untuk ke parpol, juga membiayai dukungan konstituen dan berbagai atribut yang diperlukan untuk sosialisasi dalam proses-proses kampanye seperti sekarang. Semua keperluan itu tak mungkin dipenuhi hanya oleh pendapatan resmi, apalagi gaji mereka tiap bulan dipotong oleh parpol asal.
Apa yang harus dilakukan? Diperlukan ketegasan presiden terhadap seluruh jajaran eksekutif dan masyarakat. Setiap membahas kebijakan, termasuk dengar pendapat dengan pemerintah, misalnya presiden harus memberi garis tegas agar para pembantunya tidak menoleransi keluarnya sepeser uang untuk anggota DPR. Semua pihak yang berhubungan dengan DPR harus tegas bersikap, menyatakan ”tidak” dengan tawaran uang atau gertakan politisi busuk. Sepanjang yang diperjuangkan adalah kepentingan rakyat, tak ada alasan untuk tawar-menawar dengan politisi busuk. Artinya, semua pihak harus berani mengingatkan agar wakil rakyat bekerja profesional sesuai aturan.
Laode Ida Wakil Ketua DPD RI; Pendapat Pribadi
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/24/01124178/rusaknya.dpr