[BENGKULU] Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2009 di Provinsi Bengkulu mulai berguguran. Setelah dilakukan verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu tidak lengkap. Sesuai dengan aturan bagi calon yang tidak lengkap persyaratan langsung didiskualifikasi oleh KPU dari pencalonan.
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani kepada SP, di Bengkulu, Selasa (22/7) pagi membenarkan hal tersebut. “Sekarang ada empat calon anggota DPD yang akan kami coret dari daftar pencalonan. Pasalnya, setelah kami periksa persyaratan dukungan kartu tanda penduduk (KTP), ternyata tidak menuhi sasaran yang ditetapkan dalam persyaratan, yakni 2.000 lembar fotokopi KTP berasal dari sembilan daerah tingkat II di Bengkulu,” ujarnya.
Empat calon DPD yang terancam dicoret dari pencalonan oleh KPU Provinsi Bengkulu itu, atas nama Elwis Alba, Agusmir, Nuriyana dan Yhonizar Hasan. Sebelumnya, dua calon DPD sudah dicoret KPU, yakni Andi Arif dan Sarwo Edi. Mereka dicoret dari daftar calon DPD, karena mengembalikan formulir dan melengkapi berkas pencalonan setelah batas pendaftaran berakhir.
Toleransi
KPU Provinsi Bengkulu masih memberikan toleransi kepada empat calon DPD tersebut segera melengkapi dukungan KTP sebanyak 2.000 lembar sampai tanggal 23 Juli. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan KPU berakhir, tapi mereka tidak dapat melengkapi foto kopi 2.000 lembar, mereka akan didiskualifikasi.
Hingga saat ini, dari 25 balon DPD yang mengembalikan formulir pada 14 Juli lalu ke KPU Provinsi Bengkulu, sudah dua calon digugurkan dan sebentar lagi ada empat calon lagi yang akan mengalami nasib yang sama. Dengan demikian, masih ada 23 calon yang masih menjalani verifikasi administrasi di KPU Bengkulu.
Diperkirakan calon DPD yang lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi Bengkulu 15 orang calon. Empat di antaranya calon yang kini masih menjadi anggota DPD dari Bengkulu, yakni Bambang Soeroso, Mahyudin, Eni Chairani, dan Muspani.
Sementara itu, sebanyak 30 calon anggota DPD Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan belum memenuhi persyaratan. Dari verifikasi administrasi terhadap 34 calon yang resmi mengembalikan formulir, hanya empat calon yang sudah memenuhi syarat.
Anggota KPU Jateng, Ida Budhiati mengatakan, empat calon DPD Jateng yang sudah memenuhi syarat, adalah H Pupung Suharis, H Sudjati, H Munawar, dan H Munawar Sholeh.
Sedangkan, 30 calon yang belum memenuhi syarat itu di antaranya adalah tokoh-tokoh yang sudah memiliki nama besar, seperti anggota DPD Jateng KH Achmad Chalwani, Sekretaris PGRI Jateng Sulistiyo, Desainer Poppy Dharsono, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso, dan Sekretaris PW Muhammadiyah KH Marpuji Ali.
Syarat pencalonan belum lengkap antara lain surat keterangan sebagai pemilih, syarat dukungan, dukungan belum memenuhi ketentuan undang-undang, yaitu 5.000 dukungan, tidak ada nama pendukungnya, dan tidak ada fotokopi KTP-nya.
“Banyak juga bukti dukungan bukan fotokopi KTP, tapi kartu mahasiswa, buku kenang-kenangan, dan kartu pelajar. Bahkan ada juga yang menggunakan buku alumni. Ini kan jelas tidak boleh,” katanya.
Sebanyak tujuh dari 65 calon anggota DPD asal Provinsi Jambi yang mengikuti verifikasi administrasi, gugur. Mereka gagal, karena dukungan masyarakat yang mereka peroleh tidak mencapai syarat minimal sekitar 2.000 orang.
“Jumlah calon anggota DPD yang mengikuti verifikasi faktual mulai Senin (21/7), sebanyak 58 orang. Kami akan memfokuskan penelitian legalitas KTP dan surat dukungan pada tahap verifikasi ini. Seleksi ini kami lakukan secara ketat agar calon anggota DPD yang lolos seleksi benar-benar bersih dan murni,” katanya. [143/142/141/148]
http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/22/Nusantar/nus01.htm